BENGKALIS, MANDAU - Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada seluruh pedagang di daerah ini untuk melakukan tera ulang terhadap seluruh alat ukur atau timbangan yang dimiliki menjadi sesuai standar nasional. Kesadaran akan hal ini, agar konsumen atau masyarakat tidak dirugikan demi hanya untuk meraup untung.
Demikian disampaikan Kepala Disdagperin Bengkalis H. Raja Arlingga melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Burhanuddin kepada riauterkini.com, Kamis (19/7/18). Bahwa proses tera ulang untuk tahun 2018 ini sudah mulai dilaksanakan dari Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau sejak Selasa (17/7/18) lalu dan bergilir ke regional lain seluruh Kabupaten Bengkalis.
"Tera ulang dilakukan merupakan sebagai jaminan kepada masyarakat terhadap akurasi alat ukur pedagang. Oleh karena itu kami mengimbau timbangan atau alat ukur milik pedagang harus ditera ulang," ungkapnya.
Menurut dia, kegiatan setahun sekali tersebut pihak Disdagperin Bengkalis menurunkan tim pelaksana sebanyak empat orang. Terdiri dari dua orang Tim Metrologi Legal dari Pekanbaru dan dua orang dari Disdagperin Bengkalis.
"Alat ukur yang telah diuji akan diberikan stempel khusus. Sidang tera ulang juga akan dilakukan diseluruh kecamatan," tandasnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment