ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Lima pejudi song ditangkap anggota Polsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di salah satu warung di G2 RT 22 / RW 05 Dusun III Desa Kumain, Kecamatan Tandun.
Dimana, kelima penjudi tersebut tidak berkutik saat diringkus anggota Polsek Tandun yang sedang asik berjudi di dalam warung. Kelimanya merupakan warga Desa Kumain, Kecamatan Tandun, yaitu Mur (54), Suh (46), Amja (39), Suher (49) dan Joh (48).
Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas, Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan, kelima penjudi song ditangkap berawal pada l Sabtu malam (7/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat itu Kanit Res Polsek Tandun Ipda Aguswandi menerima informasi bahwa ada sekelompok warga Kumain yang sedang bermain judi di salah warung milik warga setempat," katanya, Selasa (10/7/2018).
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH, Kanit Res dan beberapa anggota langsung melakukan pengintaian di warung milik warga setempat berinisial BJ. Ipda Nanang menerangkan, setibanya di warung, anggota Polsek Tandun melihat ada 5 pria sedang asik bermain judi song. Tanpa menunggu lama, kelima laki-laki tersebut langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Lebih lanjut dijelaskanya, selain menangkap 5 penjudi, Polsek Tandun juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 set kartu remi yang dipakai untuk bermain judi song dan uang tunai Rp 470 ribu.
"Kelima penjudi dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (dow)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment