KAMPAR, BANGKINANG - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ahad dini hari (1/7/18) Sentra Gakkumdu Kampar.yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan 1 x 24 jam terhadap Syamsuardi alias SS, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS di bawa dan ditahan di Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari. SS diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari Kamis 28 Juni 2018 yang lalu.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang," terangnya.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment