KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti menyampaikan hasil pengawasan dan temuan selama perhelatan Pilkada 2018. Temuan itu disampaikan saat pleno tingkat kabupaten, Kamis (5/7/2018).
Dipaparkan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, ada beberapa pelanggaran selama Pilkada. Namun, hanya bersifat administrasi.
Berikut hasil pengawasan dan pelanggaran yang direkap Panwaslu Kepulauan Meranti
1.Di Desa Sungai Tohor Barat TPS 001 ada masyarakat Kampung Nerlang yang terdapat di DPT TPS 001 Desa Sungai Tohor Barat sebanyak 106 pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, akses menuju TPS di pisahkan oleh laut dan sungai. Dari KPU/ PPK/ PPS sudah melakukan upaya untuk menjemput pemilih yang ada di wilayah kampung Nerlang, namun karena hambatan tidak didapatkannya Bahan Bakar Kapal Motor sehingga tidak bisa dilakukan penjemputan pemilih yang ada di wilayah Kampung Nerlang.
2.Kelurahan selatpanjang Timur TPS 016 terjadi kejadian khusus dikarenakan H Agus Salim menggunakan hak pilih nya di TPS 016 Kelurahan Selatpanjang Timur. Seharusnya H Agus Salim menggunakan hak pilihnya di TPS 019 Kelurahan Selatpanjang Timur sesuai dengan DPT.
"Ini merupakan kelalaian petugas KPPS yang tidak cermat dalam melakukan penelitian admnistrasi pemilih," kata Syamsurizal.
3.Di Desa Alah Air TPS 005 Kecamatan Tebing TInggi juga terjadi kejadian khusus, dikarenakan Masrokhim menggunakan hak pilihnya di TPS 005 yang seharusnya menggunakan hak pilih di TPS 006 Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi sesuai dengan datar DPT.
4.Di desa Alai Selatan Kecamatan Tabing Tinggi barat ada kejadian khusus, dikarenakan an Hasan Basri menggunakan nya di TPS 002, yang seharusnya memilih di TPS 001Â Desa Alai Selatan sesuai dengan daftar DPT.
5.Di Desa Bagan Melibur TPS 001 Kecamatan Merbau terjadi kejadian khusus, pemilih Jefri menggunakan hak pillihnya di TPS 001 Desa Bagan Melibur yang seharusnya menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau sesuai dengan DPT.
6.Di Desa Bina Maju Kecamatan Rangsang Barat TPS 002 dan TPS 004 pada pukul 10.00 WIB Tanggal 27 Juni 2018 Ketua dan Anggota KPPS di TPS 002 dan TPS 004 telah meminta kepada saksi-saksi pasangan calon untuk menandatangani Formulir Model C-KWK dan C1-KWK yang seharusnya Formulir Model C-KWK dan C1-KWK ditandatangani setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai dilaksanakan.
Terhadap kejadian tersebut Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mengganti formulir Formulir Model C-KWK dan C1-KWK yang ada di TPS 002 dan TPS 004 Desa Bina Maju Kecamatan Rangsang Barat.
7.Perlu dicermati dan disiapkan TPS yang mudah diakses, karena masih terdapat 12 TPS yang sulit diakses penyandang disabilitas yaitu 8 TPS di Kecamatan Tebing Tinggi dan 4 TPS di Kecamatan Merbau.
8.Perlu pencermatan terhadap distribusi logistik karena masih ditemukan kekuranga;
- Surat suara kurang 10 lembar dari jumlah DPT + 2,5% di TPS 001 desa Tanjung kec Tebing Tinggi barat dan solusi PPL koordinasi dengan PPS untuk melengkapi dan sudah ditindaklanjuti.
- TPS 002 Desa Kepau Baru surat suara kurang 9 lembar dari DPT+ 2,5% dan dibuatkan BA.
- TPS 001 Sungai Tohor Barat kekurangan C1-KWK berhologram, PPL koordinasi dengan PPK agar segera melengkapi dan ditindaklanjuti PPK dengan melengkapi C1-KWK yang tidak berhologram.
- TPS 001 desa Kayu Ara C1-KWK berhologram tidak ada, PPL koordinasi dengan PPK agar melengkapi dan ditindaklanjuti.
9.Perlu mencermati Kelengkapan KPPS, karena masih ditemukan di Kecamatan Tebing Tinggi petugas KPPS tidak bisa menunjukkan SK pada saat pemungutan Suara mau dimulai, pengawas TPS melalui PPL meminta dan berkoordinasi kepada PPK untuk dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh PPK.
10.Perlu mencermati ketepatan waktu dan persiapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, karena masih terdapat 104 TPS tidak sesuai dikarena faktor cuaca hujan deras dan dibuka antara pukul 7.30 Â s/d 08.00 WIB, yaitu di 34 TPS Kecamatan Merbau dan 12 TPS di Tasik Putri Puyu, 12 TPS di Kecamatan Pulau Merbau, 1 TPS di Tebing Tinggi Timur, 45 TPS di Rangsang Barat.
11. Menyiapkan petugas KPPS untuk lebih cermat dalam menuangkan hasil Pemungutan dan perhitungan suara ke dalam formulir. Karena masih dijumpai kesalahan-kesalahan pada penulisan sehingga di lakukan perbaikan pada kertas formulir yang sama.
12. Kurang keterbukaan akses dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi kendala dalam proses pengawasan logistik dan pungut hitung.
Terhadap temuan dan hasil pengawasan itu, Panwaslu merekomendasikan beberapa poin, diantaranya;
1.Agar KPU Kepulauan Meranti memasukkan nama-nama di daftar DPTb Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018 ke DPSHP untuk DPT Pemiliu 2019.
2.Perlunya KPU Kepulauan Meranti memberikan pemahaman TUPOKSI terhadap jajarannya.
3.KPU Kabupaten Kepulauan Meranti rmembuka ruang akses yang luas ke sesama Penyelanggara Pemilu dalam tahapan-tahapan Pemilu.
4.Agar KPU Kabupaten Kepulauan meranti menginstruksikan kepada PPS melalui PPK untuk memberikan Sanksi Administrasi terhadap Temuan yang sudah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK.(dow)
source : www.beritameranti.com
Post a Comment