PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan tidak melarang pegawai honorer untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).
"Dalam peraturan, untuk pegawai honorer ini tidak dijelaskan. Yang dijelaskan PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMD," jelas Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Pelalawan, Jasman, kepada Wartawan, Senin (9/7/2018).
Lanjut Jasman menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbub) juga tidak dijelaskan pegawai honorer Pemkab Pelalawan harus mundur. Bahkan banyak pegawai honorer terlibat partai politik (Parpol).
"Dalam Perbup itu tidak dijelaskan, tak ada aturan honorer harus mundur. Kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang diwajibkan mundur kalau nyaleg," tendasnya.
Namun Jasman mengatakan, acuan pengenaan sanksi bagi pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan dituangkan dalam perjanjian kerja antara pegawai non PNS dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, beberapa pegawai non PNS (honorer) di Kabupaten Pelalawan sedang mengurus syarat pencalonan (Caleg) untuk mengikuti Pemilu 2019.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment