PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Dihari terakhir dari jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di KPUD Pelalawan, sejumlah Pengurus datang dengan membawa kader kader terbaiknya untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan di perebutan jabatan wakil rakyat pada pileg 2019 nanti.
|
|
Komisioner Devisi Umum Keuangan dan
Logistik KPU Pelalawan Wawan Subekti
|
Pada Parpol parpol besar, semua urutan nomor bacaleg di setiap Daerah Pemilihan (dapil) terisi penuh, pengurus Parpol di tingkat Kabupaten selain membawa berkas bacaleg yang akan disodorksan ke KPUD untuk pendaftaran, juga didampingi para bacaleg yang datang lengkap dengan atribut kebesaran partai.
"Hari terakhir pendaftaran, jadisebagian pengurus parpol memilih untuk mendaftar di last minute" terang komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti S.PdI Rabu (18/7) dini hari.
Dari sekian partai peserta pemilu 2019, sampai batas akhir masa pendaftaran tadi malam (Selasa, 17/7/2018 pukul 00 Wib), jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan hanya 15 partai. Sedangkan untuk partai PKPI tidak mendaftarkan calegnya.
"Hingga batas akhir penerimaan pendaftaran caleg pukul 00 Wib dini hari, partai PKPI tidak mendaftarkan calegnya, jadi jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan hanya 15 parpol", ungkapnya
Wawan juga menjelaskan, untuk partai PBB, statusnya diterima sebagai partai peserta pemilu, namun hanya untuk tiga dapil, yaitu dapil 1, dapil 4, dan dapil 5, sisa dapil lainnya tidak dapat diterima untuk mengajukan calon, karena tidak bisa memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.
Sedangkan untuk partai PSI, statusnya diterima hanya untuk dua dapil, yaitu dapil 1 dan dapil 3, sementara untuk dapil yang lain partai PSI tidak bisa mengajukan calon legislatifnya.
"Partai PBB, status diterima hanya untuk tiga dapil, yaitu dapil 1, 4 dan 5. Sisa dapil tidak bisa diterima untuk mengajukan calon, karena tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Untuk PSI, status diterima hanya untuk dua dapil, yaitu dapil 1 dan 3, sedangkan untuk dapil yang lain tidak bisa mengajukan calon", pungkas Wawan. (Apon)
Post a Comment