PEKANBARU, SAIL - Empat pelaku pembunuhan supir taksi online GoCar, Ardhie Nur Aswan (23) pada 22 Oktober silam. Akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 17 tahun penjara.
Keempat terdakwa, Viktor, Lian Pranata, Maringan dan Vije Sanje, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam amar putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Basman SH, pada persidangan Selasa (3/7/18) sore. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," jelas Basman.
Kendati hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa masing masing selama 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Setelah dilaporkan hilang, jasad Ardie ditemukan di kebun sawit di Kandis dengan kondisi tulang belulang. Penemuan jasad, warga Tampan, Pekanbaru itu, setelah pihak kepolisian menemukan mobil Ardie, Suzuki Ertiga BM 1564 NV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tak lama berselang, empat dari enam pelaku berhasil dibekuk tim reserse Polresta Pekanbaru. Fiktor dan Maringan ditangkap di Pekanbaru, terdakwa Lian ditangkap di Kampar. Sedangkan terdakwa Vidje di tangkap di Provinsi Banten.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment