KAMPAR, BANGKINANG - Bentrokan yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa tenaga rumah tunggu kelahiran (RTK) dengan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Senin (16/7/2018) di kantor Bupati Kampar berbuntut panjang karena berujung dengan aksi saling lapor antara kedua belah pihak.
Setelah laporan dari pihak Satpol PP dibuat oleh Kepala Seksi Penyuluhan, Jonaidi yang didampingi sejumlah personil tak lama setelah kericuhan itu, Senin sore di Mapolres Kampar, sehari berikutnya, Selasa (17/7/2018) giliran PAHAM Riau dan PBH Peradi melaporkan dugaan penganiayaan oleh Satpol PP terhadap massa aksi tenaga RTK Kampar.
Heriyanto, SH salah satu penasehat hukum para korban kepada wartawan, Kamis (19/7/2018) mengungkapkan, menindaklanjuti informasi adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar terhadap peserta aksi dari GPPI Kampar dan tenaga RTK, yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 pada pukul 15.00 WIB di Kantor Bupati Kampar yang mengakibatkan dua orang peserta aksi harus dilarikan ke RSUD Bangkinang, masing-masing bernama David Davijul dan Firtiani Winarti yang mengalami luka memar, sakit dan sesak dibagian perut dan dada akibat dorongan, pukulan serta tendangan dari oknum Satpol PP yang mengawal aksi sore itu.
"Tim advokasi bersama LBH PAHAM Riau dan PBH Peradi Pekanbaru segera melakukan langkah advokasi agar para korban dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum satpol pp kabupaten kampar tersebut dapat segera di usut sesuai hukum yang berlaku," ujar Heriyanto.
Bertempat di Mapolres Kampar tepat pukul 17.00 WIB Tim advokasi bersama LBH Paham Riau dan PBH Peradi Pekanbaru, setelah mendengarkan uraian kejadian dan mendapatkan kuasa dari para korban segera membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut dan telah diterima dengan Nomor : LP / 212 / VII / 2018 / RIAU / RES KAMPAR.
"Kita telah membuat laporan polisinya, kita sama-sama akan mengawal proses berikutnya agar para korban mendapatkan keadilan dan para pelaku segera diproses hukum," ungkap Heriyanto, SH.
Pelaporan terhadap dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Kampar disaksikan oleh massa dari BEM Se-Riau dan GPPI Kampar.
Mereka membentangkan sepanduk dan menyampaikan pendapat nya tepat di depan gerbang masuk Mapolres Kampar.
Sementara itu, di tempat terpisah sebelumnya Kepala Satpol PP Kampar, Hambali mengungkapkan, laporan dibuat oleh Kepala Seksi Penyuluhan, Jonaidi tak lama setelah kericuhan itu, Senin sore. Jonaidi didampingi beberapa personil Satpol PP.
Salah satu alasan pihaknya membuat laporan karena massa aksi sudah bersikap anarkis dengan merusak kaca di kantor Bupati Kampar.
Ia mengatakan, laporan itu dibuat agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Sehingga perlu ditengahi oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, di tempat terpisah, diakhir hearing atau rapat dengar pendapat di ruang Banggar DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018), Sekjen Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar Ryan mengancam akan mendatangkan massa aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi atau mencapai ribuan orang apabila Bupati Kampar tidak memberhentikan Hambali selaku Kasatpol PP Kampar selama 1 x 24 jam.
Sebelumnya pada Selasa (17/7/2018) sejumlah mahasiswa dari Pekanbaru dan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa seperti dari UIR, UMRI dan Stikom telah sampai di Bangkinang dan ikut berorasi di kantor Bupati Kampar dan mendampingi penasehat hukum tenaga RTK membuat laporan di Mapolres Kampar.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment