KUANSING, TELUK KUANTAN - Senin (16/7/2018) siang DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar paripurna dua perda nota pengantar. Dua perda tersebut adalah mengenai pengelolaan aset daerah dan lembaga penyeriaran publik lokal Kuansing FM atau Radio Pemerintahan Daerah (RPD).
Pentingnya pembahasan ini, agar dua ranperda tersebut, bisa menjadi payung hukum di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pembentukan ranperda ini, atas dasar perubahan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya diatur dalam PP No. 6 tahun 2007 tentang teknis pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian ditindaklanjuti, melalui perda Kuansing, nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan milik daerah. Selanjutnya, peratutan ini berubah melalui PP No. 27 tahun 2014 dan peraturan mendagri nomor 19 tahun 2016.
Seiring dengan dinamika perubahan, terutama, karena perubahan pradisi, maka peraturan nomor 13 tahun 2011 dicabut, kemudian disesuaikan dengan peraturan terbaru berdasarkan kebutuhan daerah. Kemudian, mengenai ranperda lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM, ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 32 tahun 2002.
Hal ini terkait, dengan regulasi pengaturan penyiaran publik lokal dan dijadikan peraturan kepala daerah. Namun, saat ini karena terbatasnya spektrum frekwensi radio di Indonesia, sehingga pembentukannya harus berdasarkan perda yang dimanatkan melalui UU No. 32 tahun 2002 tersebut.
Melaui perda ini nantinya, maka lembaga penyiaran publik baru bisa mendapatka izin operasional. Sebelumnya melaui ketua Badan Perencanaan dan Penyembangan (BPP) untuj bisa siar dalam waktu cepat terutama menyiarakan pacu jalur, surat pembahasan telah disampikan ke KPID Provinsi.(dow)
Post a Comment