PEKANBARU, BUKIT RAYA - Diimingi keuntungan yang berlipat ganda, HDY (50) justru tertipu oleh salah satu investasi jangka panjang yang ada di Pekanbaru.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum korban kepada Wartawan, Alfred Ziliwu, kliennya melaporkan kerugian uang yang telah diinvestasi senilai total Rp200 juta. Sementara perusahaan investasi yang diduga telah menipu kliennya ialah PT Best Profit Future Pekanbaru.
"Total kerugian ini berdasarkan dua kali setoran klien kami yang mana setiap sekali setor Rp100 juta," terang Alfred, Selasa 24 Juli 2018.
Alfred menjelaskan, kliennya (korban) tertarik melakukan investasi tersebut setelah terbuai janji manis salah seorang marketing perusahaan PT Best Profit Future berinisial JS.
"Korban mengatakan terbuai karena karyawan PT Best Profit Future mengatakan investasi beliau (korban) akan berlipat sangat besar hanya dalam kurun waktu 3 hingga 4 hari saja," tutur Alfred.
Lebih jauh Alfred mengatakan, setidaknya ada beberapa kejanggalan dalam investasi tersebut. Terutama dengan tidak adanya perjanjian tertulis pada saat memasukkan uang atau transfer Rp100 juta yang dilakukan korban.
"Hanya berupa kwitansi yang dikeluarkan oleh PT Best Profit Future Pekanbaru saja yang menjadi pegangan dari korban," jelas Alfred.
"Padahal seharusnya investasi tersebut seharusnya harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 52 ayat 3, Pasal 52 ayat 4, Pasal 52 ayat 6, dan Pasal 53 ayat 3 tentang Penanaman Modal Investasi Berjangka Komoditi," tambah Alfred.
Sementara PT Best Profit Future Pekanbaru saat dimintai konfirmasi di kantornya yang beralamat Kompleks Sudirman City Square Jalan Sudirman Pekanbaru, masih belum dapat dimintai konfirmasi.(rls)
Post a Comment