SIAK, KERINCI - Kepala Desa (Kades) Jati Mulya, kecamatan Kerinci, kabupaten Siak, Mukhlis Hidayat akhirnya ditahan juga oleh Satreskrim Polres Siak, Rabu (11/7/2018).
Ia tersenyum dari balik jeruji tahanan Polres Siak kala dipotret media. Namun demikian, Mukhlis Hidayat tidak banyak bicara. Selain senyum-senyum ia juga kadang melambaikan tangannya.
Penanganan perkara tersebut terbilang cukup lama. Sebab, ia sudah ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Siak sejak Oktober 2017. Terendusnya dugaan korupsi yang dilakukan Sang Kades sudah sejak 2015.
Pada 14 Juni 2016, Polres Siak sudah melakukan penyidikan. Kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Mukhlis Hidayat sebesar Rp 400 juta, yang diambilnya dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2015 lalu.
Kapolres Siak AKPB Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, dia ditangkap di rumahnya, dusun Mukti Sari, Kampung Jati Mulya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap Aanggaran Pendapatan Belanja kampung (APBKam) Jati Mulya, 2015.
Hal tersebut melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 Undang Undang nomor 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
"Pelaksaaan tugas dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali," kata dia.
Dalam waktu seminggu ke depan, pihaknya bakal melimpahkan perkara dan tersangka tersebut ke Kejari Siak. Apalagi, perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik sejak 2016 lalu.
"Ini salah satu bukti kalau Polres Siak serius menangani perkara korupsi di wilayah hukum Polres Siak," kata dia.
Perbuatan Mukhlis Hidayat berawal laporan masyarakat ke Polres Siak. Setelah diselidiki, Polres Siak mendapati adanya transaksi yang dilakukan Mukhlis dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Transaksi itu sebanyak 3 kali dengan total bernilai Rp 400 juta. Sehingga berkurang kas desa tersebut demi kepentingan pribadi sang Kades.
Pemindahan dana tersebut dilakukannya sebelum pengesahan APBKam Jati Mulya tahun 2015. Sebab, kas desa masih menyimpan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
"Anggaran itu sudah ditarik pada Januaru, Februari dan Maret 2015. Jadi ada 3 kali transaksi," kata dia.
Sebelumnya, masyarakat mendesak Polres Siak untuk segera menuntaskan perkara itu. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Siak, Dedi Irama paling getol mendorong Polres Siak menuntaskan perkara tersebut. Karena ia menilai ada semacam kelambanan yang sengaja dilakukan.
"Kita bersyukur juga sudah ditangkap. Tetapi herannya, kok perkara itu lama sekali menanganinya. Padahal sudah jelas barang buktinya," kata dia.(dow)
source : www.beritasiak.com
Post a Comment