SIAK, SEI APIT - Jajaran Polsek Sei Apit berhasil membekuk seorang mantan Narapidana (Napi) kasus pencurian berinisial M (40), ia ditangkap karena masuk ke rumah seorang janda dan nyaris memperkosanya. Penangkapan tersangka dilakukan polisi berselang waktu enam jam dari kejadian, dan tokoh masyarakat mengapresiasi penangkapan tersebut.
Rabu (18/7/18), Kapolsek Sei Apit AKP Hendrik membenarkan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban. Saat ini tersangka masih mendekam di tahanan Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu, diungkapkan AKP Hendrik bahwa pelaku masuk dari pintu belakang rumah milik korban, dan saat itu pelaku mencoba untuk memperkosa korban yang tengah tertidur. Untungnya saat itu korban langsung terbangun, dan pelaku terkejut dan langsung lari melawati pintu belakang.
"Enam jam setelah laporan korban kita terima, pelaku percobaan pemerkosaa berhasil di ciduk. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawan kepada personel, meskipun demikian pelaku berhasil kita bekuk. Lokasi di Kampung Rawa Mekar Jaya tepatnya di Hutan Mangrove ( RMJ) Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak," ujar Kapolsek.
Saat penangkapan tim opsnal Polsek Sei Apit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Fajri SH, dan mengamankan barang bukti baju daster warna hitam milik korban, kemudian celana pendek berjenis bahan levis milik pelaku.
Berdasarkan data, pelaku merupakan seorang resedivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Kabupaten Siak. Kasus pertama pencurian minyak dengan drum dengan masa tahanan Delapan Bulan, kemudian ke dua pencurian handphone dan laptop masa tahananan lebih kurang dua tahun.
Akibat dari perbuatan dari pelaku, Para tokoh dan perangkat kampung sangat kesal, dan atas keberhasilan tertangkapnya pelaku tersebut, Para tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Sungai Apit atas tindakan cepat dalam pelayanan, dan kini masyarakat merasa lebih nyaman atas tertangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
Pelaku sudah amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, pelaku duga melanggar Pasal 285 JO 53 KUHP dan 289 KUHP dengan tuntutan maksimal 12 Tahun Penjara.(dow)
source : beritasiak
Post a Comment