BENGKALIS, MANDAU - Empat pegawai masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dikabarkan akan mengikuti pencalonan anggota parlemen atau legislatif (Nyaleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Empat ASN tersebut saat ini juga masih aktif memangku jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkalis diantaranya, Kepala Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD), Ja'afar Arief, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian H. Arianto, Kabid Rehabilitasi Sosial Muklis dan Kabid Pemberdayaan Perempuan Hj. Zahreni.
"Memang benar saya ikut Nyaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkalis untuk Dapil 4 Kecamatan Mandau," ujar Ja'afar Arief di Bengkalis, Rabu (4/7/18).
Terkait masih menyandang ASN aktif hingga 2020 atau memasuki pensiun, mantan Kadis Perhubungan ini, menyatakan sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis.
"Surat pengunduran diri sudah diajukan ke BKPP dan sedang diproses," kata Jaafar Arief.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bengkails H. Arianto juga membenarkan bahwa ia maju sebagai Caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil 1 di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
"Konsekuensinya harus mengundurkan diri kalau ikut Nyaleg dan proses pengajuan sudah dimasukan ke BKPP," ujar Arianto.
Sementara itu Kepala BKPP Bengkalis H. Tengku Zainudin mengatakan, bahwa 4 ASN yang masih aktif sudah memasukan surat pengajuan untuk mengundurkan diri dari ASN, prosesnya sudah berjalan.
"Dalam waktu dekat ini surat tersebut kita terbitkan, walaupun tidak duduk nanti sebagai anggota DPRD tetap berhenti sebagai ASN," katanya.
Wajib Mengundurkan Diri
Menanggapi hal itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin meminta ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk mengundurkan diri.
"Tentu kalau masih aktif harus mengundurkan diri, kan syaratnya seperti itu. Tidak boleh pejabat aktif ikut caleg dan partai politik," tegas Bupati Amril.
Bupati mengaku tidak pernah menghambat langkah anak buahnya yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Malahan, jauh-jauh hari, ia telah mengingatkan kepada BKPP bila ada pejabat ikut pencalonan di Pileg jangan dihambat.
"Informasi (pengunduran diri) sudah sampai ke BKPP, tapi belum sampai ke saya. Kalau sampai akan segera diproses agar tidak menghambat persyaratan. Saya sudah ingatkan BKPP, siapapun yang Caleg segera diproses jangan dihambat-hambat," ingat Bupati Amril.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment