KAMPAR, BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kampar tercatat sudah menertibkan dua unit Tower di Kampar. Sebelumnya, ditemukan sebanyak 13 unit non-prosedural atau dokumen perizinannya bermasalah.
Kepala Satpol PP Kampar, Hambali melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Elfauzan mengungkapkan, 13 tower itu memang temuan Satpol PP. Namun soal pengurusan izinnya di Organisasi Perangkat Daerah terkait. Menurut Elfauzan, temuan itu mengacu data dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar.
"Memang 13 tower itu temuan kita. Berdasarkan data dari Diskominfo. Tindak lanjutnya kewenangan Diskominfo," ujarnya, Jumat (6/7/2018).
Elfauzan menyebutkan karakteristik non-prosedural yang dimaksud.
"Ada yang nggak jelas pemiliknya. Pemiliknya entah yang mana. Makanya kita jadikan temuan aja," ujarnya.
Di samping itu, ada juga tower yang data pemiliknya ganda. Elfauzan menduga, tower dipindahtangankan, namun data tidak diperbaharui. Belum lagi letak titik koordinat tower yang tidak sama. Elfauzan mengatakan, pihaknya menunggu koordinasi dari instansi perizinan untuk melakukan penertiban.
Pihaknya siap menertibkan perusahaan tower yang membandel. Sebelumnya, dua tower disegel. Pertama di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung pada 25 Juni lalu. Tower itu diketahui milik PT. Karisma Daya Indo. Kedua tower monopole di Jalan Sudirman, Bangkinang Kota milik PT. Mitratel. (dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment