PEKANBARU, BUKIT RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu PLN atau pun Pemko Pekanbaru untuk memaksimalkan komunikasi terkait polemik tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko sehingga lampu jalan diputus alirannya oleh PLN.
Selaku Pengacara negara, kejaksaan memiliki kewenangan jika diminta oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu. Pemko dan PLN juga masing-masing memiliki nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Kejari Pekanbaru.
Kejaksaan kini menunggu kedua belah pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan itu, termasuk duduk bersama dimediasi oleh Kejari.
"Syarat mediasi, terlebih dahulu pihak mengirimkan untuk permintaan mediasi ini. Tapi sekarang suratnya belum masuk," ungkap Kepala Seksi Perdata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pekanbaru, Rizky Rahmatullah, Senin (25/6/2018).
Lebih lanjut ia menegaskan kepada kedua belah pihak untuk sama-sama mengedepankan kepentingan bersama, yakni kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru, tidak mengedepankan ego masing-masing.
"Harusnya masing-masing berpikir untuk masyarakat. Jangan ego sektoral yang ditonjolkan," tegasnya.
Mediasi dilakukan guna mengetahui duduk persoalannya secara transparan antara kedua belah pihak. Kini, lanjut Rizky, persoalan yang sesungguhnya belum diketahui.
Sementara, beberapa hari belakangan, jalanan di Kota Pekanbaru gelap gulita pada malam hari. PT. PLN memutus aliran listrik ke Penerangan Jalan Umum (PJU) karena Pemko dinilai tidak menuntaskan kewajiban mereka membayar tagihan listrik PJU.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment