KAMPAR, KOTO KAMPAR HULU - Suhailis Chan, mantan Penjabat Kades Malelo, Kabupaten Kampar, Senin (25/6/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menilap dana desa hingga Rp1,4 miliar pada tahun 2016 lalu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernad SH, menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Mei hingga Oktober 2016 lalu.
Terdakwa bersama-sama saksi Sri Era Noviriati, Bendahara Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, menilap dana desa hingga Rp1 miliar lebih, yang seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa Malelo.
Modus yang digunakan antara lain, memotong pembayaran dan kegiatan dilakukan dengan menunjuk langsung, tanpa melalui pengelola kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain, untuk pembangunan box culvert di Dusun I, dianggarkan sebesar Rp39 juta. Namun terdakwa hanya membayarkannya sebesar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kepala Dusun I sebagai pelaksana kegiatan. Kemudian, di Dusun IV juga dianggarkan sebesar Rp39 juta, namun terdakwa juga hanya membayar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kadus IV sebagai pelaksana kegiatan.
Kemudian pembangunan drainase di Dusun I dianggarkan sebesar Rp134 juta, namun terdakwa hanya membayarnya sebesar Rp78 juta. Pembangunan MCK dianggarkan sebesar Rp58 juta, namun hanya dibayar terdakwa sebesar Rp21 juta.
Akibat perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment