PEKANBARU, BUKIT RAYA - Merasa dirugikan lantaran tanah miliknya seluas 4000 meter persegi diambil dengan cara diduga menggunakan sertifikat tanah palsu, pria bernama Sofyan Ramli melapor ke polisi.
Sofyan resmi membuat pengaduan ke Mapolresta Pekanbaru atas peristiwa yang dialaminya itu. Yang dilaporkannya adalah seseorang berinisial BA. Tanah itu sendiri beralamat di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tanah yang dulunya masuk kawasan Kampar dan setelah pemekaran masuk wilayah Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dibeli Sofyan Ramli dari pemiliknya pertama bernama Satem, yang diketahui ahli warisnya Kartorejo tahun 1972 dengan harga tanahnya Rp 275 ribu atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun belakangan, sejak tahun 2009 muncul orang menguasai tanahnya itu dengan mengantongi surat tanah bersertifikat berinisial BA. Tapi sertifikat tanah itu atas nama istrinya YB yang sudah meninggal dunia.
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi selaku pihak Sofyan Ramli pada Senin (11/6/2018), mengatakan, pihaknya sudah menemukan beberapa bukti adanya indikasi pemalsuan surat tanah yang dilakukan pihak yang dalam hal ini dilaporkan.
Semua temuan ini, kata Sunardi berawal adanya kejanggalan tanda tangan palsu mengatasnamakan Kepala BPN Bangkinang yang dulu bertugas. Karena untuk diketahui, dulunya tanah tersebut masuk wilayah Kampar. Namun menurut Sunardi, saat dicek sangat berbeda dengan tandatangan aslinya.
"Tanda tangan ini, sudah kita pertanyakan ke Kakanwil BPN Provinsi Riau melalui surat resmi. Dan tinggal menunggu jawabannya," sebut Sunardi.
Lanjut Sunardi permasalahan ini diduga juga ada campur tangan atau permainan salah seorang seorang oknum mantan pegawai BPN saat itu.
Dimana diduga, yang bersangkutan melakukan rekayasa seolah-olah pemilik lahan pertama (Satem,red) menjual ke seseorang berinisial YB yang merupakan istri BA (ahli waris YB) dan telah meninggal dunia.
"Itu bohong. Sebenarnya yang melakukan transaksi itu sendiri adalah oknum mantan BPN, ada 2 saksi yang melihatnya," tegas Sunardi.
Sunardi berharap, pengaduan yang sudah dimasukkan ke Mapolresta Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2018, dapat benar-benar diusut tuntas. Terutama soal temuan indikasi atau dugaan pemalsuan surat tanah hingga pada akhirnya kepemilikannya bisa berubah, dari kepemilikan Sofyan Ramli secara sah.
"Dengan laporan ini kita berharap, orang yang sebenarnya memiliki lahan ini yakni Pak Sofyan Ramli benar-benar bisa mendapatkan kembali haknya semula dan tersisih dari gangguan lainnya," beber dia.
Karena sesuai harga tanah saat ini, luas tanah 4000 meter persegi yang dimiliki Sofyan Ramli itu sudah setara dengan Rp 32 miliar. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi menjelaskan laporan dari pihak Sofyan Ramli, sifatnya masih pengaduan, belum laporan polisi.
"Pengaduan tersebut masih kami dalami. Perkara tersebut sudah digugat di PTUN oleh pihak Sofyan Ramli dan dimenangkan oleh pihak BA," sebut dia.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment