INDRAGIRI HULU, RENGAT - Siapa yang tidak akan khawatir jika ada anggota keluarganya yang tak kunjung pulang ke rumah hingga malam tiba.
Hal itulan yang dirasakan Mudrika (31), warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat saat adik kandungnya berinisial FF (16) tak pulang ke rumah.
Bersama sang suami ia mulai mencari keberadaan sang adik. Pencarian itu akhirnya berujung ke kantor polisi. Mudrika melaporkan seorang pria berinisial HP (23), warga Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling, Inhu pada Sabtu (16/6/2018).
HP dilaporkan ke Polsek Rengat Barat atas dugaan tidak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang gadis berinisial FF (16) yang merupakan adik kandung Mudrika. Informasi ini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (17/6/2018).
Menurut Juraidi, sebelum dilaporkan ke Polisi Mudrika sempat khawatir karena adiknya, FF tidak pulang ke rumah hingga malam. Kemudian bersama dengan suaminya, FF mencari keberadaan adik kandungnya.
"Informasi yang diterima kakak korban, korban sedang berada di rumah seorang pria berinisial HP di Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling," katanya.
Setelah mendapat informasi itu, Mudrika dan suaminya pergi ke rumah HP. Setibanya di depan rumah, Mudrika menemukan sepeda motor adiknya. Setelah dicek ke dalam rumah, Mudrika menemukan adiknya di dalam kamar HP. Saat itu, Mudrika membawa pulang adiknya ke rumah.
"Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh kakaknya dan mengaku telah disetubuhi oleh HP," kata Juraidi.
Berdasarkan pengakuan FF, Mudrika melaporkan HP ke Polsek Rengat Barat. Aparat Kepolisian yang menerima laporan langsung menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dow)
source : www.beritainhu.com
ilustrasi |
Bersama sang suami ia mulai mencari keberadaan sang adik. Pencarian itu akhirnya berujung ke kantor polisi. Mudrika melaporkan seorang pria berinisial HP (23), warga Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling, Inhu pada Sabtu (16/6/2018).
HP dilaporkan ke Polsek Rengat Barat atas dugaan tidak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang gadis berinisial FF (16) yang merupakan adik kandung Mudrika. Informasi ini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (17/6/2018).
Menurut Juraidi, sebelum dilaporkan ke Polisi Mudrika sempat khawatir karena adiknya, FF tidak pulang ke rumah hingga malam. Kemudian bersama dengan suaminya, FF mencari keberadaan adik kandungnya.
"Informasi yang diterima kakak korban, korban sedang berada di rumah seorang pria berinisial HP di Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling," katanya.
Setelah mendapat informasi itu, Mudrika dan suaminya pergi ke rumah HP. Setibanya di depan rumah, Mudrika menemukan sepeda motor adiknya. Setelah dicek ke dalam rumah, Mudrika menemukan adiknya di dalam kamar HP. Saat itu, Mudrika membawa pulang adiknya ke rumah.
"Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh kakaknya dan mengaku telah disetubuhi oleh HP," kata Juraidi.
Berdasarkan pengakuan FF, Mudrika melaporkan HP ke Polsek Rengat Barat. Aparat Kepolisian yang menerima laporan langsung menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dow)
source : www.beritainhu.com
Post a Comment