RIAU, PEKANBARU - Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah menerima pegaduan dari tenaga kerja karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, sebanyak 50 pengaduan sudah masuk. Ada 9 perusahan yang diadukan oleh karyawannya lantaran hingga saat ini belum membayarkan THR.
"Diantaranya perusahan Migas yang beroperasi di Pekanbaru," kata Rasidin Siregar, Salasa, tanggal 12 Juni 2018.
Dia menambahkan, 50 pengaduan itu masuk selama kurang lebih 2 minggu posko pengaduan ini dibuka di Disnakertrans di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
"Seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan cara mendatangi langsung perusahan tersebut. Langkah mediasi dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan ini," sambungnya.(dow)
source : www.riau.news
Post a Comment