RIAU, PEKANBARU - Kendati Perda RTRW Riau sudah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, namun lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak bisa langsung digunakan, terutama oleh korporasi.
"Jadi RTRW ini belum final bagi korporasi. Untuk menggunakan lahan tersebut, korporasi harus mengusulkan pelepasan kawasan hutan yang harus disetujui Kementerian LHK," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (07/06/18).
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan. Produk dari RTRW Riau yang masih berupa outline peruntukan lahan di Riau menjadi salah satu alasannya. Akibatnya, kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dulunya hutan, maka perlu adanya proses pelepasan terlebih dahulu.
Ia pun menjelaskan, outline tersebut hanya membagi daerah-daerah di Riau sesuai peruntukkannya. Termasuk, mencakup kawasan-kawasan pemukiman dan perkantoran yang sebelumnya masuk hutan.
"Sertifikat tetap belum bisa dibuat karena di BPN statusnya masih kawasan hutan. Untuk dapat digunakan, maka pemerintah harus juga mengusulkan pelepasan ke Kementerian LHK. Untuk yang demikian ini nantinya akan dilakulan secara kolektif sehingga akan menjadi satu sertifikat saja. Baru nanti masing-masing pemilik yang mengurus sertifikat itu," terangnya.
Terakhir politisi Demokrat ini mengatakan, yang mulai nampak pergerakan investasi saat ini pasca pengesahan RTRW baru di kawasan industri di Dumai. Namun mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini mengakui, belum tahu jumlah keseluruhan.
"Jadi triliunan yang dulu dijanjikan tidak serta merta masuk. Karena outline ini bukan serat legal penggunaan lahan," ujarnya.(dow)
source : www.harianvokal.com
Post a Comment