BENGKALIS, DURI - Jatuh tempo pajak kendaraan bersamaan dengan liburan Lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 M, diberikan dispensasi atau penghapusan denda bayar pajak yang ada.
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis, Moh. Fadhlan, Jum'at (22/6/18).
Bahwa dispensasi atau penghapusan denda tersebut, sesuai dengan surat edaran dari provinsi.
"Surat edaran ini, ditandatangani langsung oleh Bapak Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Drs. H. Indra Putrayana, M.Si, yang menyebutkan bahwa, penghapusan denda tersebut berlaku dari tanggal 21-23 Juni 2018," terangnya.
Disebutkan pria yang akrab disapa Tatang ini, lamanya masa libur cuti bersama dalam Idul Fitri 1439 H, mulai 11-20 Juni 2018 lalu, maka terhadap Wajib Pajak yang telah jatuh tempo selama waktu cuti, diberikan penghapusan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dibayarkan tanggal 21-23 Juni.
"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang punya kendaraan tidak usah khawatir, sebab bagi kendaraan yang jatuh tempo bayar pajak bersama curi bersama, ketika mau membayar di tanggal 21-23 Juni ini, maka tidak akan dikenakan denda PKB," imbuhnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment