KAMPAR, KAMPAR KIRI TENGAH - Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik salah satu anggota kepolisian di Desa Lubuk Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar berhasil diringkus.
Kedua tersangka yakni MJ alias JK (44), warga desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan WY alias KL (38), warga Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan bahwa salah satu tersangka yang berinial MJ merupakan Residivis dalam 3 kasus berbeda. Dari 3 kasus tersebut, tersangka pernah divonis hukuman penjara selama 16 tahun.
"Tersangka MJ merupakan residivis 3 kasus berbeda. Pertama tersangka sempat menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dengan kasus Curas di Kediri pada tahun 2003 lalu," ungkapnya.
Setelah bebas, pada tahun 2008 tersangka kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Karya Bakti Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pada kasus yang kedua ini, tersangka divonis penjara selama 10 tahun, namun hanya menjalai hukuman selama 6 tahun 8 bulan.
"Tak lama setelah bebas, pada tahun 2014 tersangka kembali menjalani hukuman dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan divonis selama 3 tahun di Lampung," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kembali diamankan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor milik salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polda Riau.
Bersama temannya yang berinisial MY, MJ diamankan di sebuah hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Jumat, 1 Juni 2018.
Saat ini MJ beserta temannya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment