RIAU, ROKAN HILIR - Dari data yang masuk ke Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau, ada dua Kabupaten yang mengajukan untuk pemekaran desa.
Dua Kabupaten tersebut Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Dimana Kabupaten Rokan Hilir mengajukan sebanyak 50 desa pemekaran dan hanya layak 14, sedangkan Rokan Hulu mengajukan 26 Desa dan hanya layak 20 desa.
"Ada Rokan Hilir dan Rokan Hulu yang mengajukan ditambah satu dari Meranti hanya saja belum memenuhi syarat," ujar Kepala Dinas PMD Syarifudin kepada Wartawan.
Menurut Syarifudin pengajuan pemekaran desa ke PMD sifatnya akan dinilai layak atau tidaknya memenuhi syarat atau tidaknya. Setelah ditetapkan Provinsi sebagai Desa Persiapan selama tiga tahun baru selanjutnya jadi Desa Depenitif yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
"Desa persiapan sebelum Depenitif dijabat Penjabat. Selambat-lambatnya tiga tahun desa persiapan. Jika bisa setahun maka langsung jadi Depenitif, "ujar Syarifudin.
Tujuan pemekaran dia sendiri tidak lain dan tidak bukan untuk memperdekat rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.
"Seperti pemekaran di Mahato karena selama ini daerahnya luas namun Desa hanya satu makanya dimekarkan, "ujarnya.
Sedangkan yang disampaikan secara lisan menurut Syarifudin sangat banyak mau mekar seperti di Inhil sendiri.(dow)
source : www.beritarohil.com
Post a Comment