RIAU, PEKANBARU - Pelaku money politic atau politik uang dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Nandang setelah melepas Tim Satgas Money Politik dalam apel yang digelar sore tadi, Minggu 24 Juni 2018. Nandnag menyebutkan, bukan hanya pemberi saja yang akan dikenakan sanksi pidana, akan tetapi penerima juga akan menerima hukuman yang sama.
"Jelas kena (sanksi), bagi penerima dan yang memberikan kena," tegas Nandang.
Nandang menyebutkan, bahwa pelaku money politic nantinya akan mendapatkan ancaman pidana selama 3 tahun penjara, dan setiap pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal.
"Ancaman hukumannya 3 tahun maksimal dan dendanya 200 juta. Dan ancamannya ini harus full. Di Sulawesi Barat, ada 11 perkara tersangka hampir 30 orang, semuanya kena hukuman maksimal," jelas Nandang.
"Jadi untuk berkaitan money politik, tidak ada yang dikenakan 2 tahun. Kalau dikenakan 2 tahun, nanti JPU yang akan banding," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Money Politic mulai hari ini, Minggu 24 Juni 2018 telah resmi melakukan operasinya. Nantinya setiap personel yang tergabung dalam Satgas tersebut akan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap setiap masyarakat yang dicurigai membawa barang atau alat yang digunakan untuk money politic.(dow)
source : www.harianvokal.com
Post a Comment