RIAU, PEKANBARU - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan masa tenang, Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan. Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/18).
"Kita sudah layangkan surat Permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Kita mohon kepada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(dow)
source : www.riau.news
Post a Comment