BENGKALIS, RUPAT - Kendati oknum awak kapal yang membawa Pasir diduga ilegal dari Rupat salah satunya telah ada yang tertangkap, tetapi nampaknya tidak menciutkan nyali oknum awak kapal lainnya untuk memboyong pasir ilegal yang dipasok oleh inisial AT, disebut-sebut sebagai oknum cukong.
Buktinya, satu oknum awak kapal telah tertangkap di perairan Dumai oleh aparat Lanal Dumai, karena kedapatan membawa pasir dari Rupat tanpa dilengkapi dokumen resmi. Bahkan, pasca tertangkap tersebut, oknum lainnya makin menjadi melakukan aktivitas memuat pasir dari Rupat dan dibawa menuju Bengkalis dan Selatpanjang.
"Kami berani membawa pasir dari Rupat, karena pengurus disana (oknum cukong) telah menjamin kami akan aman di perjalanan. Karena pengurus meyakinkan kami, kalau mereka telah koordinasi dengan aparat penegak hukum di Laut," kata KM, salah satu Kapten Kapal yang meminta namanya diinisialkan, Rabu (30/5) kemarin.
KM mengakui, sebenarnya sangat berat dan beresiko tinggi membawa pasir yang diduga ilegal dari Rupat, di samping harga Pasir yang dijual oleh pengurus di Rupat cukup tinggi, yakni Rp170.00/koyan, juga tidak memiliki dokumen resmi, sebagaimana yang diperlukan dalam melakukan perjalanan di laut.
"Jujur, kami hanya mengandalkan pengurus. Pengurus menjamin kami aman di laut. Semua aparat sudah diberitahu. Tapi pada dasarnya, kita tetap hati-hati. Dan kalau bisa menghindar, kita menghindar dari jangkauan aparat," ujarnya.
Dilansir dari suarapersada.com, belum lama ini, Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Hery Wiyanto menegaskan, akan menindak tegas pelaku kegiatan ilegal yang terjadi di perairan Sungai Injab dan Pulau Ketam, Rupat, Bengkalis dan melakukan penegakan hukum.
"Silahkan masyarakat melengkapi perizinan yang dibutuhkan pada saat melakukan kegiatan. Anggota Polair sudah membentuk tim untuk melakukan pengecekan di lokasi yang terdiri dari tim lidik dan gakum. Kapal-kapal Patroli Polair juga sudah saya siapkan kalau memang masih ada kegiatan, akan kita laksanakan gakum," tegasnya.
Lanjut Dir Polair, pihaknya berharap agar dapat membantu memberikan informasi seputaran kegiatan illegal penambangan Pasir di Pulau Rupat.
"Minta bantuannya kalau ada info terkait hal ini, untuk bahan saya mas," ujarnya.
Pidananya Jelas, Oknum Cukong Harus Ditangkap
Kegiatan penambangan pasir ilegal Pulau Rupat sudah lama berlangsung, namun hingga kini pelakunya seakan tak tersentuh hukum. Hal ini juga mendapat tanggapan keras baru-baru ini dari pengurus LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan, Solihin.
Menurutnya, hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tanpa memiliki dokumen yang lengkap, pasir laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terus dijarah.
"Oknum "cukong" harus ditangkap atas aktivitas yang diduga ilegal itu," tegasnya.
Ia memandang, setiap kapal membawa pasir laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan dan tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar.
"Persoalan ini jelas pidananya. Yakni, undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana," kata Solihin.
Lanjutnya, ketentuan pidana pelanggaran undang-undang nomor 4 tahun 2009 juga jelas disebutkan. Pertama, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Aktifitas penambangan Pasir Laut dengan dalih apapun, jelas tidak diperbolehkan, selagi tidak memiliki legalitas serta study mengenai lingkungan. Apalagi, penambangan yang mengatasnamakan masyarakat. Kita patut menduga, kegiatan itu hanya sebagai kedok belaka untuk mengeruk keuntungan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan cukong," ujarnya.
Maraknya aktivitas penambangan pasir di perairan Pulau Ketam dan Sungai Injab, Pulau Rupat, Bengkalis yang ditengarai tanpa memiliki izin sama sekali, ternyata belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di laut.
"Aktivitas penambangan pasir laut yang tidak punya izin dan tak ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tidak boleh dibiarkan di Pulau Rupat. Kita mendesak ada langkah kongkrit dari penegak hukum, tanpa pandang bulu untuk menangkap cukong pasir ilegal yang beroperasi," tegas Solihin.(rls)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment