RIAU, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau yang membidangi masalah ketenagakerjaan meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau agar menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Muhammad Adil mengatakan, perusahaan yang sudah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, agar tidak menunggu proses yang lama lagi untuk diberikan sanksi.
"Kalau memang sudah ada yang mediasi, dan belum kunjung mentaati apanyang diarahkan untuk pembayaran THR karyawan, maka segera diberikan sanksi, jangan menunggu lama lagi, justru alan memunculkan asumsi dari masyarakat," kata Adil kepada Wartawan, Senin (11/6/2018).
Dia menambahkan, pihaknya sangat mendukung karyawan-karyawan yang melaporkan THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Tapi jangan karyawan hanya bisa sampai melaporkan saja, tapi wajib ditindaklanjuti hingga diberikan sanksi," ujarnya.
Dia berharap, dengan diberikannya sanksi sebagai efek jera, perusahaan kedepannya tidak berani lagi untuk bertindak nakal dan semena-mena terhadap karyawannya.
"Harus diberikan efek jera, agar kedepannya tak ada lagi yang berani," ujarnya. (dow)
source : www.harianvokal.com
source : www.harianvokal.com
Post a Comment