RIAU, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum menentukan sikap atas temuan audit dugaan kerugian negara dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang Pekanbaru.
Sebelumnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp40.000 pada dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang. Bahkan, nilai ini dianggap tidak memiliki kerugian negara.
"Penyidik belum menyimpulkannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan Jumat (22/6).
Lebih lanjut Kejati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menjelaska bahwa penyidik masih melakukan evaluasi terkait hasil perhitungan kerugian negara tersebut.
Sehingga belum menyimpulkan sikap untuk proses selanjutnya. Menurutnya, proses pengambilan kesimpulan itu, dilakukan secara berjenjang. Mulai dari jaksa penyidik, Aspidsus, dan terakhir Kepala Kejati Riau.
"Karena baru satu hari kerja, penyidik belum mengambil kesimpulan. Masih mengevaluasi hasil cek fisik tersebut," paparnya.
Sebelumnya, ahli menemukan jumlah kerugian negara senilai Rp 40 ribu pasca dilakukan cek fisik dari tim ahli dari perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang dibantu oleh penyidik Kejati Riau.
Cek fisik dilakukan pada akhir Februari 2018 lalu. Sementara itu proyek pembangunan RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu.
Dalam proyek ini, disebut-sebut terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor. Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp 450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Dalam pembangunan RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan. Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya yang masih diproses penyidikan oleh Kejati.(dow)
source : www.harianvokal.com
Post a Comment