KAMPAR, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi dimana ASN yang indisipliner ini tidak akan dibayarkan tunjangannya selama sebulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin apel gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, Kamis (21/6/2018) mengatakan, sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran ASN dan tenaga harian lepas THL.
"Ketidakhadiran para ASN dan THL memang akan cenderung lebih banyak dibanding hari biasa, untuk itu sanksi tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama rasanya hari libur diberikan kepada para ASN," ujar Yusri.
Sanksi ketidakhadiran tersebut khusus bagi para eselon II,III dan IV akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.
Kemudian bagi para ASN biasa atau staf, sanksi berupa pemotongan TPP sebanyak 50% atau hanya separuh TPP selama sebulan tidak dibayarkan.
Selain iu sanksi juga berlaku bagi tenaga harian lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain akan diberika surat peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.
Ia menghimbau agar para ASN dan THL tidak hanya disiplin dihari pertama masuk kerja pasca lebaran namun juga dihari lainnya.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment