BENGKALIS, DURI - Majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengancam akan menjadikan saksi sebagai tersangka dalam perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke perusahaan daerah (Perusda) Bengkais, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Ancaman yang dilayangkan ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu tersebut, langsung membuat wajah kelima saksi, Hamdan (Kabag Ekonomi Setdakab Bengkalis) Muklis (Komisaris PT BLJ), Ribut Susanto (Komisaris PT BLJ), Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) dan Harlis (Plh Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis) berubah pucat.
Keterangan kelima saksi untuk terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ. Dinilai hakim bertele tele, seolah olah tanpa dosa melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara.
Bahkan, Khamozaro Waruwu memerintahkan jaksa untuk memanggil oknum oknum yang tidak dicatumkan penyidik dalam dakwaan. Namun, para oknum tersebut sering disebut saksi saksi ikut berperan dalam kerugian negara Rp 300 miliar.
Bermula, pada sidang lanjutan Rabu (30/5/18) siang. Hakim Waruwu mempertanyakan pencairan dana yang dilakukan saksi Harlis dan Hamdan. Dimana, kegiatan penyertaan modal ke PT BLJ ini belum ada stydy kelayakan, kenapa saksi mau saja mencairka dana tersebut.
"Kenapa saudara saksi bisa cairkan dana ini, ka belum dilakukan study kelayakan, " tanya kepada saksi Harlis dan Hamdam.
Ini atas arahan dari bupati Yang Mulia," jawab saksi.
Kok kamu takut kepada bupati..???..dia kan.sudah di penjara," tanya Waruwu lagi.
Lagian sambung Waruwu, Status saudara didakwaan kan masih saksi kan. " apakah status ini tak bisa berubah jadi tersangka??
Ucapan hakim Waruwu itu langsung membuat wajah Hamdan dan Harlis pucat. Bahkan Herliyan Saleh, Ribut Susanto dan Muklis yang ikut akan dijadikan tersngka juga pucat.
Selain itu, hakim juga memerintahkan nama oknum yang disebut sebut saksi tadi, kendati oknum tersebut tidak tidak ada namanya dalam dakwaan.
"Tolong catat saudara jaksa, nama nama yang tidak ada dalam dakwaan, tapi menurut keterangan kelima saksi ini sangat berperan dalam perkara ini," pinta Waruwu yang kemudian di iyakan oleh jaksa penuntut.
Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dan seorang rekanan, Suhernawati dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yusrizal Andayani yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara atas perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Kembali diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Eka Safitra dan Budhi Fitriadi. Kedua terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment