BENGKALIS, DURI - Rumah sakit salah satu pelayanan masyarakat yang harus tetap buka selama Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, orang sakit bisa kapan saja dan tidak terjadwal, sehingga perlu tenaga medis yang siap 24 jam memberikan pelayanan jika ada pasien datang berobat.
Maka dari hal itu juga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja tersebut tidak dapat mengikuti cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit lainnya yang tidak mendapat cuti bersama yakni UPT Puskesmas, Pustu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).
Kemudian, Satpol Polisi PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Damkar, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah tidak .
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri yang membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku disejumlah unit kerja.
“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Selasa (29/5/2018).
Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS diingatkan memberikan pelayanan terbaik dalam tugasnya saat Idul Fitri nanti. Jangan malas-malasan sebagai abdi negara dan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," jelas Bupati Amril.(rls)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment