KAMPAR, BANGKINANG - Perangkat Desa di Kampar akhirnya bisa mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati Kampar, Azis Zaenal telah meneken payung hukum perangkat desa yang melegalkan mereka mendapat fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Payung hukum itu dimuat dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan membenarkannya saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
"Perbup sudah diteken Bupati. Intinya mengatur tentang standarisasi (penghasilan) perangkat desa," ungkap Febri, sapaan akrabnya pada BeritaKampar.com
Setelah Perbup diterbitkan, kata dia, pihaknya sedang gencar mensosialisasikannya kepada pemerintah desa. Febri mengatakan, kegiatan sosialisasi sudah dimulai sejak Rabu, 16 Mei lalu. Bersamaan dengan percepatan penyusunan APBDesa.
"Kita keliling kecamatan dan desa. BPJS Ketenagakerjaan juga ikut," ujarnya.
Menurut Febri, Perbup dibuat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8840/57 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Namun, kata dia, Pemkab Kampar tidak berwenang mewajibkan Pemdes melaksanakannya.
Dikatakan dia, kewenangan penganggarannya tetap di tangan Pemerintah Desa melalui perencanaan desa itu sendiri. Pemkab Kampar hanya memfasilitasi pembuatan payung hukumnya.
"Pemkab Kampar bukan dalam posisi mewajibkan. Tapi alangkah sayangnya, fasilitas (BPJSTK) sudah tersedia, ada payung hukumnya, tapi nggak dimanfaatkan," tandas Febri. Iuran BPJSTK tidak dipotong dari honor. Melainkan dianggarkan tersendiri.
Menurut Febri, anggaran iuran BPJSTK sudah bisa dialokasikan dalam APBDesa tahun ini. Sebab, sebagian besar desa belum menyelesaikan penyusunan APBDes. Ia menyebutkan, baru dua desa yang sudah selesai menyusun APBDes 2018. DPMD sudah meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"(iuran BPJSTK) sudah bisa masuk APBDes. Tugas kita memandu desa untuk mempercepat penyusunan APBDes," ujar Febri.
Beberapa waktu lalu, Febri menyebutkan, dalam Perbup diatur standar iuran sesuai ketetapan BPJSTK. Iuran bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan Dana Desa yang bersumber dari APBN tidak bisa dimanfaatkan untuk biaya jaminan sosial karena hanya untuk pembangunan dan pengembangan desa.
Adapun unsur perangkat desa yang berhak menerima fasilitas BPJSTK terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun. Sesuai produk layanan BPJSTK, fasilitas yang akan diterima yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Seperti diketahui, terdapat sebanyak 242 desa di Kampar.(dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment