KAMPAR, BANGKINANG - M Syukur, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kampar, serta bendaharanya, Dedi Gusman, Rabu (2/5/18) siang, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dishut Kampar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, BP Ginting SH. Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar itu terjadi tahun 2014 hingga 2015, saat terdakwa M Syukri menjabat.sebagai kepala dinas, dan Dedi Gusman sebagai bendahara.
Diketahui, pada tahun tersebut kedua terdakwa banyak melakukan atau mengadaakan kegiatan perjalanan dinas fiktif. Kedua terdakwa haya mengambill uangnya saja untuk keperluan pribadi.
"Modus terdakwa hanya menggerogoti uang negara dengan melakukan perjalanan dinas fiktif," kata JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Drs Arifin SH, mempersilakan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang dapat disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.(dow)
Post a Comment