KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti.

Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni, Hariadi ST MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Fahrizal, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dituntut hukuman masing masing 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara.

Sementara dua rekanan selaku pelaksana, Basuki Rahmad dan Yudin dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) dan 6 tahun penjara.

Amar tuntutan terdakwa yang dibacakan secara terpisah (split) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinuha SH, dan Nidya Eka Putri SH, pada persidangan Senin (7/5/18) siang itu. Terdakwa Hariadi dan Fahrizal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan terdakwa Yudin dan Basuki Rahmat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 

"Menuntut terdakwa Hariadi dan Fahrizal dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 8 bulan Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang JPU.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Basuki Rahmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Yudin, dituntut 6 tahun denda Rp 500 juta sub 6 bulan.

"Untuk kerugian negera dibebankan kepada terdakwa Yudin untuk membayarnya sebesar Rp 1.157.000.000, atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan selama 2 tahun," tegas Ulinuha.

Atas tuntutan hukuman tersebut, persidangan yag dipimpin majelis hakim Drs Arifin SH mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dimana perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2016 lalu.Saat pelaksanaan penbangunan dermaga tersebut. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000. 

Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun secara 2 tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan dermaga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan banyak terjadi penyimpangan.(dow)

source : www.beritameranti.com

KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti. Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni, Hariadi ST MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ), Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Fahrizal, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dituntut hukuman masing masing 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara.

Post a Comment

Powered by Blogger.