RIAU, PEKANBARU - Kebobrokan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Sudah terlihat sejak awal, atau saat perencanaan proyek.
Dimana pada saat perencanaan tersebut. Kuat dugaan terjadinya konspirasi pengaturan kegiatan yang sebelumnya tidak ada. Hingga munculnya sosok Yuliana J Baskoro selaku kontraktor pelaksana dengan perusahaan PT Riau Mandiri. Setelah diteliti, nama Yuliana tidak ada tercatum dalam perusahaaan tersebut
Hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi Tri Riswanto, selaku Peneliti kontrak pada kegiatan proyek RTH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/5/18) sore.
Berawal ketika hakim anggota Suryadi SH mempertanyakan siapa itu Yuliana, kenapa bisa dia yang menjadi pelaksana dengan atas nama PT Riau Mandiri. Padahal nama Yuliana tidak ada dalam struktur di perusahaan tersebut.
Saksi Tri terkesan ragu ragu dan berbelit menjawab kenapa Yuliana (terdakwa) bisa diloloskan belakangan, usai lelang tender di menangkan PT Bumi Riau Lestari
" Nama Yuliana sudah ada disebut sebut sebagai pelaksananya Yang Mulia," kata Tri.
Ketika didesak, apakah penempatan Yuliana ini atas perintah terdakwa Dwi Agus atau pihak lain yang punya kepentingan dalam kegiatan tersebut.
Saksi pun menjawab jika hal itu Pak Dwi (Kadis PU) yang tahu. Sementara Dwi Agus sendiri mengatakan jika semua kegiatan itu banyak arahan dari Gubernur Riau (Gubri)
Dalam hal ini, majelis hakim menilai ada konspirasi dari gubri kepada terdakwa Dwi Agus terkait penempatan Yuliana sebagai pelaksana.
Selain itu, Hakim anggota Khamozaro Waeuwu juga mempertanya adanya penambahan pembangunan Tugu integritas. Pada sebelumnya di perencaaan awal pembangunan tugu itu tdak ada.
" Semula diperencanaan kan hanya proyek RTH saja, kok bisa tiba tiba bisa muncul pembuatan tugu, yang kemudian dilakukan penambahan dana sebesar Rp 425 juta. Pada diperencanaan tidak ada pembangunan dan juga penambahan anggaran," kata Waeuwu.
Penambahan pembangunan (pembuatan tugu) dan penambahan anggaran bisa Yang Mulia, dan itu sudah diatur di Keppres," kata Tri.
Hakim Waruwu pun mulai meradang, mendengar hal itu ada aturannya di Keppres.
"Keppres yang mana yang bisa mengatur tentang hal itu," tanya Waruwu.
Setelah diperlihatkan dokumen dokumen yang dibawa saksi. Ternyata penambahan pembangunan tugu serta anggaran yang diluar perencanaan tidak ada.
Saksi tampak kewalahan dan berkucur keringat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian merminta kepada saksi untuk mencari Keppres yang bisa mensahkan itu dan dapat diperlihat pada sidang besok.
" Jangan saudara asal jawab saja dan sok tau tentang Keppres yang bisa mengaturnya," kata Waruwu.
Usai mendengarkan keterangan saksi Tri. Jaksa penuntut kemudian menghadirkan saksi berikutna yaitu, Nurul Ikhsan, Kasubag layanan pengadaan barang dan jasa.
Seperti diketahui, proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.
Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.
Perbuatan ketiga terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugnu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment