ROKAN HULU, RAMBAH - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggerebek sebuah warung di Kilometer 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah yang dijadikan lokasi perjudian.
Pada penggerebekan Minggu dini hari (27/5/2018) pukul 01.00 WIB, polisi Rohul berhasil meringkus 6 laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis qiu qiu.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan, dua dari 6 terduga pelaku merupakan pekerja swasta yang juga warga Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yakni JTD (32) dan WDS (31).
Keenam pelaku sudah dipastikan bakal merayakan lebaran di balik kerangkeng.
Sedangkan 4 terduga pelaku judi lagi, tambahnya, merupakan perantau, yakni WS (41) warga Pasaman Barat Simpang IV Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dan NA (40) warga Jl. Duri XIII RT. 002/ RW. 001 Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, ESP (31) warga Jl. Putih Pungguk RT. 003/ RW. 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, sedangkan IR (36) warga Jl. Sutomo Ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Gaharu Kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Ipda Nanang mengatakan, pengungkapan tindak pidana perjudian di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah berawal informasi masyarakat.
Diterangkanya, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kilometer 7 Pasirpangaraian, tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah ada sekelompok laki-laki diduga sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan taruhan uang.
Setelah mendapat informasi, jelas Ipda Nanang, Tim Buser langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah orang sedang bermain judi.
Diakuinya, setiba di TKP, tidak mau menunggu lama, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 6 laki-laki yang sedang asyik bermain judi dengan taruhan uang.
Ipda Nanang menjelaskan, dari hasil penangkapan Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 582 ribu dan set kartu domino.
"Pasca ditangkap, enam laki-laki dan barang bukti langsung langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.(dow)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment