PEKANBARU, BUKIT RAYA - Plt Asisten III Pemko Pekanbaru, Baharuddin menyebutkan masyarakat yang terlambat melakukan pengurusan akte kelahiran akan dikenai denda. Denda ini dikenakan kepada masyarakat yang terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran.
"Kalau terlambat 60 hari, baru dikenai denda," kata Baharuddin, Jumat 25 Mei 2018.
Plt Asisten III Pemko Pekanbaru, Baharuddin |
Baharuddin memang tidak mengatakan besaran denda yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru. Hanya saja, dari informasi yang dirangkum awak media, di sejumlah daerah denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran berkisar di angka Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. "Tapi nanti di ulang tahun kota nanti akan kita gratiskan," janjinya.
Baharuddin juga menyebutkan bahwa tren untuk pembuatan akte di Pekanbaru telah bergeser dari anak-anak ke orang dewasa. Alasannya, kata dia, akte kelahiran ini diperlukan untuk pengurusan dokumen pergi umrah ataupun dokumen administrasi lain.
"Sekarang banyak warga yang sudah bapak-bapak atau ibu-ibu yang mengurus akte kelahiran ini. Akte ini kan penting untuk mengurus dokumen pergi umrah atau dokumen lainnya kan," tambah Baharuddin.
Sampai saat ini, jelas dia, 85 persen penduduk Pekanbaru sudah memiliki akte kelahiran. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya pengurusan akte oleh orang dewasa, yang sebelumnya tidak mempunyai akte kelahiran.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment