RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya membayarkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran di rapel untuk bulan Maret dan April.
"Tunjangan dengan Single Salary System sudah dibayarkan untuk bulan Maret dan April, untuk bulan Mei tentu di bayar bulan Juni, karena tunjangan ASN, kerja dulu baru di bayarkan," ujar Wan Thamrin Hasyim Plt. Gubernur Riau, Ahad (20/5/18).
Dikatakannya, dengan diterapkan Single Salary System diharapkan kinerja ASN meningkat. Karena penerapan sistem ini, merupakan upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja, pencapaian target dan penggunaan anggaran.
"Tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin, semua akan produktif. Karena pendapatan sudah meningkat. Bila malas, maka resikonya tunjangan akan berkurang otomatis," ujar Plt Gubri.
Penerapan single salary ASN ditentukan berdasarkan grade.Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menduduki grade 17. Sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.
"Jadi sistem penggajian ASN dengan Single salary ini, berdasarkan bobot dan grade kinerja jabatan" jelas Wan Thamari Hasyim.
Selain itu single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan saja. Dengan demikian, kegiatan para pejabat dan ASN tidak lagi mendapat honor.
"ASN terima gaji berdasarkan kinerja, tak ada honor kegiatan lagi," tegasnya.(dow)
Post a Comment