PEKANBARU, RIAUCITIZEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ajukan revisi kedua Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya pada Pasal 24 Ayat 2.
Pada Pasal 24 Ayat 2 tersebut menjelaskan terjadi penurunan tarif pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor jenis BBM Umum yaitu Pertalite yang awalnya ditetapkan sebesar 10 persen, diajukan menjadi 7,5 persen.
"Secara substansi, revisi Perda yang diajukan adalah perubahan pada ketentuan Pasal 24 yang mengatur besaran tarif pajak bahan bakar. Perubahan tersebut diselesaikan dengan Perpres Nomor 71 tahun 2014 tentang besaran pajak , sebesar 7,5 persen," kata Ahmad Hizaji, Sekdaprov Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Kepala Daerah, Senin (12/03/18).
Menurutnya, 7,5 persen merupakan tarif ideal yang dalam implementasinya tidak terlalu membebani masyarakat dan mempengaruhi rencana target pajak penjualan kendaaran bermotor tiap tahunnya.
"Penurunan tarif PBBKB jenis Pertalite diharapkan akan menurunkan harga jual eceran BBM itu di wilayah Provinsi Riau," harapnya.
Kemudian sebutnya, Pemprov Riau sangat berharap kepada PT Pertamina Persero agar dapat meninjau kembali besaran harga dasar bahan bakar di wilayah Provinsi Riau sehingga bisa lebih kompetitif dengan harga di provinsi lain.
"Penurunan tarif PBBKB secara simultan tentunya akan memberikan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau," ujar birokrat senior ini.
Selain itu, Pemprov Riau juga berharap revisi kedua Perda yang disampaikan dapat dibahas bersama anggota DPRD Riau. Jika ada hal yang dirasa kurang tepat, dapat dibahas bersama dalam Panitia Khusus atau Pansus nantinya.
Sebelumnya, Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau mengatakan, sesuai hasil kesepakatan pihaknya dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Riau, tarif pajak BBM jenis Pertalite turun menjadi 7,5 persen.
"Putusan akhir nanti ada di rapat Pansus yang segera akan dibentuk. Kesepakatan kami lebih bersifat kepada gambaran umum saja, di angka berapa maksimal pajak BBM itu," ungkap politisi Golkar ini.
Jika nantinya disepakati 7,5 persen, maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah sebesar Rp257 miliar lebih per tahun.
"Saat ini total penerimaan pajak daerah kita jika 10 persen itu sebesar Rp341 miliar lebih dengan asumsi quota sebesar 60 persen dan harga Pertalite Rp8000 per liter. Perlu diketahui juga, pajak BBM yang ada itu, 70 persen untuk kabupaten/kota, 30 persen nya baru untuk provinsi," sebutnya.
Setelah paripurna penyampaian revisi ini, maka untuk proses selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, tanggapan dan jawaban kepala daerah yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus. (adv)
Post a Comment