ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul.
Upaya mengatasi kekurangan ASN bersertifikasi, BPBJ Sekdakab Rohul, Senin (2/4/2018), menggelar Diklat dan Uji Kompetensi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Komputerasasi diikuti 100 ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
Pada Diklat dan Uji Kompetensi di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Ir. Damri Harun, pihak BPBJ Setdakab Rohul mendatangkan instruktur dan penguji dari LPP Universitas Riau.
Pembukaan Diklat dihadiri sejumlah Kepala Dinas Badan dan Kantor, serta ratusan ASN utusan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satket yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.
Pada sambutannya, Sekda Rohul Ir. Damri Harun, mengatakan Diklat dan Uji Kompetensi sangat penting dilakukan, karena seluruh pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik penunjukan langsung (PL) atau lelang terbuka, harus dikelola ASN yang memang sudah bersertifikasi ahli.
"Mengapa Diklat dan Uji Kompetensi diperlukan, karena ada aturan yang perlu diikuti dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam pelaksanaan pengadaan baik yang bersifat PL atau pelelangan tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Damri.
"Guna mencapai itu diperlukan ASN berkompeten serta berkualifikasi untuk menghidari terjadinya kesalahan," ungkapnya.
Unit Layanan Pengadaan (ULP), menurut Damri, merupakan salah satu dari rencana aksi dalam pemberantasan koruspi dimotori Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Selama ini, ULP dianggap sumber utama yang membuka terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
“Proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu aturan yang sudah ditetapkan. Apabila tidak sesuai aturan akan mengalami hal-hal yang bertentangan dengan aturan, sehingga berpotensi untuk terjerat dalam kejahatan korupsi," jelas Sekdakab Rohul Damri Harun.
Sementara, Kepala BPBJ Setdakab Rohul, Syamsul Kamar mengatakan dari hasil perhitungan, Pemkab Rohul membutuhkan 126 ASN berstifikat ahli, agar bisa untuk ditunjuk pejabat pengadaan, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ataupun kelompok kerja (Pokja) ULP.
"Dari data LKPP, ASN Rokan Hulu yang lulus sertifikasi ahli pengadaan baru ada 84 orang. Dari jumlah itu hanya 43 orang yang bisa ditempatkan sebagai pejabat pengadaan. Karena dari 84 ASN bersertifikasi ahli, sebagian sudah banyak yang pindah ke provinsi, pensiun, serta sudah ada yang jadi kepala dinas," ungkap Samsul.
Sebanyak 43 ASN bersertifikasi ahli pengadaan, sambung Samsul, belum mampu melayani pelayanan di ULP, seperti untuk mengisi ULP dibutuhkan 15 sampai 25 orang untuk melaksankan kegiatan tepat waktu.
"Dengan kondisi kekurangan ASN bersertifikasi ahli, akhirnya OPD banyak yang menggunakan tenaga dari ULP atau merangkap di beberapa SKPD, sehingga kegiatan menjadi lambat," ungkap alumni Yogyakarta ini.
"Melalui uji sertifikasi, maka dapat menambah kekurangan ASN bersertifikat ahli, sehingga tidak ada lagi pejabat pengadaan yang merangkap jabatan, sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa terlaksanan tepat waktu," tambah Syamsul Kamar.
Samsul Kamar mengharapkan dari 100 ASN yang mengikuti Diklat dan uji kompetensi akan menghasilkan ASN bersertifikasi ahli pengadaan minimal 30 orang, sehingga bisa menutupi kekurangan ASN bersertifikasi ahli pengadaan di lingkungan Pemkab Rohul.(dow)
Post a Comment