KUANSING, TELUK KUANTAN - Pencemaran air sungai akibat limbah perusahaan di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing kembali terjadi. Masyarakat setempat pun mengadukan hal ini ke wakilnya yang ada di DPRD Riau.
Empat kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Benai, Kecamatan Inuman, Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing.
"Masyarakat setempat sudah melaporkan hal ini ke kami di DPRD Riau. Laporannya mereka sama, soal limbah perusahaan yang mencemari air sungai mereka. Dugaannya, PT CS, PT KBN dan PT DPN," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi III DPRD Riau dari Kuansing kepada wartawan, Selasa (24/04/18).
Sebagai wakil rakyat dari Kuansing, ia sangat menyayangkan persoalan ini. Apalagi, akibat pencemaran limbah ini, air sungai menjadi tercemar, biota sungai menjadi rusak dan masyarakat yang menggunakan air sungai sehari-hari, akan menjadi terganggu.
"Sungai yang membentang di empat kecamatan tersebut juga menjadi tempat kehidupan keseharian warga di sana. Ketika airnya sudah tercemar, maka banyak dampak dari pencemaran tersebut, salah satunya adalah warga terkena penyakit kulit, dan penyakit lainnya," terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah Kabupaten Kuansing agar segera menindaklanjuti hal ini. Kepada pihak Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, ia juga meminta agar menangkap pelaku pencemaran tersebut, yakni langsung pemilik perusahaan.
"Kalau perlu tangkap langsung pemilik perusahaan tersebut, jangan lagi yang ditangkap adalah pekerja lapangannya, karena mereka hanya melaksanakan instruksi dari bosnya. Mereka ini jelas sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Sumber Daya Air," tutupnya.(dow)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment