ROHUL, PASIR PANGARAIAN - Tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terancam digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs). Ketiganya digantikan sementara karena terlibat perkara hukum.
Ketiga oknum Kades yang terlibat hulum, dan akan digantikan sementara, yakni Kades Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Fajri Amin, Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Sabri, dan Kades Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Azhar.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Abdul Haris, mengatakan sejauh ini dinas baru proses pergantian dua Kades, yakni Kades Rantau Binuang Sakti dan Kades Kasang Padang.
"Keduanya akan diganti dari pejabat Pemerintah Kecamatan masing-masing, tapi saat ini masih proses," kata pria yang merangkap jabatan sebagai Staf Ahli Rupati Bidang Kemasyarakatan Setdakab Rohul.
Sedangkan untuk Kades Kepenuhan Timur Azhmar, sambung Abdul Haris, Dinas PMPD Kabupaten Rohul masih menunggu pengajuan dari Camat Kepenuhan.
Kades Rantau Binuang Sakti Fajri Amin diproses hukum setelah dirinya tertangkap, pada operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan Tim Saber Pungli Polres Rohul di warung ikan bakar di KM 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.10 WIB, atas dugaan pemerasan terkait pengurusan surat tanah.
Kades Kasang Padang Sabri, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul setelah adanya laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015. Namun Sabri belum dilakukan penahanan.
Sedangkan Kades Kepenuhan Timur Azhar terancam diganti atas perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap warganya bernama Amiruddin.
Beberapa hari pasca gugatan Praperadilan melawan Polsek Kepenuhan ditolak Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, Azhar resmi menjadi tahanan Kejari Rohul, dan ditahan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian selama 20 hari.(dow)
Post a Comment