RIAU, PEKANBARU -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan talk show dan ditayangkan di televisi nasional, sudah mengarah ke pelanggaran di masa kampanye. Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu calon gubernur Riau, Lukman Edy tampil di salah satu televisi nasional. Selain itu, juga beredar broadcast bahwa Syamsuar juga akan tampil di televisi nasional, dan juga ada fotonya.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan |
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Selasa (6/3/18) menyatakan bahwa untuk medianya, pengawasan media penyiarannya dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan untuk paslonnya, Bawaslu Riau tengah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI.
"Kita sedang konsultasikan ke Bawaslu RI terkait hal ini," terangnya.
Sementara itu, kepada beberapa media lainnya di Riau, Komisioner KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir mengatakan kalau pun kegiatan tersebut dibungkus dengan talkshow, tetap harus keempat calon yang ditampilkan, tidak boleh satu-satunya.
"Kalau pun talkshow harus keempatnya, media juga harus berikan ruang yang sama ke masing-masing Paslon," kata Ilham, Selasa (6/3/18).
Dikatakan Ilham, hal itu sudah mengarah kepada pelanggaran administrasi kampanye, penanganan pelanggaran tersebut ada di Bawaslu. Dijelaskannya, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, diatur tentang hal itu. Diakuinya, kalau tampil seperti itu, ada dua penanganannya, kalau televisinya ditindaklanjuti oleh Komisi Penyiaran Informasi (KPI) sedangkan untuk Paslon ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.
"Kalau televisinya memang yang menindaklanjuti adalah KPI, tapi kalau paslonnya, tetap aturannya di KPU, dan penanganannya tetap di Bawaslu," tuturnya.
Ketika Wartawan mencoba mengkonfirmasi ulang mengenai hal itu, komisionaris KPU Riau ini belum memberikan konfirmasinya.(dow)
Post a Comment