RIAU, PEKANBARU - Polemik mempekerjakan seseorang yang pernah menjalani dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di Bank Riau Kepri banyak menjadi buah bibir di masyarakat. Betapa tidak, masyarakat khususnya Nasabah bank plat merah ini tentu mempertanyakan kredibilitas lembaga keuangan dengan segudang prestasi ini.
Direktur Utama Irvandi Gustari dan Pimpinan Divisi MSDM Yuharman berpose bersama jajaran staf Bank Riau Kepri |
Usut terhadap mantan Narapidana yang dimaksud adalah karyawan yang bernama Amril Daud. Mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai, yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terbukti bersalah.
Hal ini diutarakan langsung oleh Putra Budi. Pengamat Perbankan yang keseharian menjalani profesi sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi di Kota Pekanbaru. Budi mengungkapkan,"sangat beresiko jika keputusan ini diambil oleh manajemen Bank. Dengan mempekerjakan kembali terpidana yang sudah jelas-jelas memperoleh kekuatan hukum yang tetap", pungkasnya saat diwawancara awak media (1/3).
Budi menambahkan,"ini akan meresahkan masyarakat utamanya para Nasabah yang mempercayai Bank Riau Kepri sebagai tempat simpan pinjam keuangan. Sebaiknya stakeholder bisa mempertanyakan ke Direksi Bank Riau Kepri mengapa masih adanya aturan internal yang membenarkan mantan Narapidana bisa aktif untuk bekerja", tutupnya.
Dikutip dari laman media online lokal. Aturan internal menjadi dasar diperkenankannya karyawan yang pernah dipidana dapat kembali aktif bekerja di PT Bank Riau Kepri. Hal itu diungkapkan langsung oleh Yuharman selaku pimpinan divisi MSDM Bank Riau Keprii.
"kita punya aturan internal, jadi masih dimungkinkanlah untuk bisa tetap bekerja. Lewat 4 tahun otomatis diberhentikan, kita ada aturannya itu.", pungkas Yuharman.(gsp)
Post a Comment