RIAU, PEKANBARU - Pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak dibenarkan lagi menerima honor dari yang lain, karena Riau sudah memberlakukan sistem single salary pada Maret 2018 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pola penggajian pegawai melalui sistem single salary diyakini akan mendorong kinerja pejabat agar lebih baik lagi. Sebab penggajian itu berdasarkan hasil kinerja pejabat sesuai dengan porsi masing-masing.
"Dimana penerapan sistem Single Salary penuh baru dilakukan untuk Bulan Maret dan diterima April. Penerapan Single Salary ini dilihat dari kelas jabatan dan nilai jabatan," katanya, Senin 19 Maret 2018 di Pekanbaru.
Sepanjang Januari dan Februari 2018, dia mengatakan sistem penggajian pejabat masih mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrov, Maret baru diterapkan maksimal Single Salary.
Menurut Ikhwan meskipun tetap menggunakan acuan Pergub lama namun tetap namanya single salary. Karena tidak ada lagi penerimaan lain pegawai dan hanya satu pintu saja.(dow)
"Tergantung pengajuan OPD masing-masing dan akan dibayarkan langsung oleh BPKAD. Kami dari BKD sendiri sudah mengajukan," jelas Ikhwan.(dow)
Post a Comment