NASIONAL, JAKARTA - Bawaslu RI Memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan oleh PBB.

Dalam putusan sidang yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, PBB menjadi partai ke-15 sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,"demikian bunyi putusan yang dibacakan Abhan, Minggu 4 Maret 2018, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.

Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, dan dilaksanakan setidaknya 3 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, pada Senin 19 Februari 2018 lalu, PBB mengajukan sengketa Pemilu ke Bawaslu. Ketua umum PBB, Yusril Ihza Mahendra hanya karena 6 orang di Manokwari Selatan, Provinsi Papua, datang terlambat, PBB dinyatakan tidak lolos oleh KPU. 

Dia mengatakan alasan ketidaklolosan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi Parpol peserta Pemilu 2019 tersebut tidak masuk akal.

"Papua itu tidak sama dengan Jakarta atau Pulau Jawa. Disana sangat sulit komunikasi dan transportasi. Karena itu, surat panggilan 6 orang tersebut terlambat," terang Yusril.(dow)

NASIONAL, JAKARTA - Bawaslu RI Memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan oleh PBB. Dalam putusan sidang yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, PBB menjadi partai ke-15 sebagai peserta Pemilu 2019. "Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,"demikian bunyi putusan yang dibacakan Abhan, Minggu 4 Maret 2018, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.

Post a Comment

Powered by Blogger.