INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) siap membantu Kaprinata Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dengan memberikan pendampingan hukum. Apabila terbukti dan menjadi tersangka, pasca penangkapan yang dilakukan Polsek Bukit Raya Pekanbaru terhadap dirinya, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penegasan Pemkab Inhu yang siap membantu Kades Kaprinata dengan memberikan bantuan hukum, apabila ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu disampaikan Plt Sekda Inhu Hendrizal, Rabu (7/3/18) saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Plt Sekda Inhu Hendrizal |
"Sesuai mekanisme yang ada, Pemkab Inhu siap membantu dengan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, apabila terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Selain memberikan bantuan berupa pendampingan hukum apabila terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Kades Kepayang Sari Kaprinata ini juga akan diberi tindakan pemberhentian sementara dari jabatanya.
"Kita liat aja dulu perkembanganya nanti gimana, kalau memang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan ini juga dapat diberhentikan sementara dari jabatanya. Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, langsung ditunjuk Plt nya. Saya sudah berikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, agar segera diproses," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kades Kepayang Sari, Kecamatang Batang Cenaku, Inhu Kaprinata (40) ditangkapTim Opsnal Polsek Bukitraya, pada Sabtu (3/3/18) atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu di kamar salah satu hotel di jalan SM Amin, Pekanbaru. Dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, bong (alat hisap), pipet kaca (pirex), pipet plastik serta mancis.(dow)
Post a Comment