RIAU, PEKANBARU - Belum usai permasalahan Yumadris, mantan Pimpinan Cabang BRK Batam yang terlibat kredit macet Rp 35,2 Miliar masih menerima gaji selama proses menuggu dan pasca putusan perkara hukumnya. Kini, kredibilitas Manajemen SDM PT Bank Riau Kepri pun kembali disorot.
Tak lain akibat adanya kebijakan atau aturan internal Bank yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempekerjakan mantan Narapidana bekerja di Bank Pelat merah ini.
"Coba ditelaah kembalilah, logikanya saja yang dipekerjakan adalah mantan Narapidana lagi. Ini Bank lho, lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana. Gimana Masyarakat mau trust, kalau kejadiannya seperti ini", hal ini diutarakan oleh Iwan Kurniawan selaku peneliti di Lembaga Kajian Perbankan Riau (LKPR) saat ditemui diruangannya. Kamis (1/3)
Iwan menambahkan,"kredibility manajemennya perlu dipertanyakan, tidak pernah sebuah Bank mempekerjakan mantan narapidana didalam pengelolaannya. Masa Nasabah menitipkan duitnya ke Narapidana, apa ga hebat nih Bank ", tandasnya lagi.
Seperti dikutip dari Media Online, selaku Pimpinan MSDM PT Bank Riau Kepri menyebutkan "kita punya aturan internal, jadi masih dimungkinkanlah untuk bisa tetap bekerja. Lewat 4 tahun otomatis diberhentikan, kita ada aturannya itu.", pungkas Yuharman
Namun, Yuharman tidak bisa memberikan aturan internal mana yang menjadi legal standing terhadap diberikannya kesempatan kepada Karyawan yang pernah tersandung masalah hukum dapat bekerja di lembaga keuangan daerah ini.
Untuk diketahui bersama, Amril Daud yang merupakan mantan Narapidana adalah mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, terdakwa telah mengalanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.(gsp)
Post a Comment