RIAU, PEKANBARU - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pekanbaru akan melaporkan Pindiv Syariah BRK, berinisial S karena terindikasi masih ada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi kredit macet Rp 35.200.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) Badan Pembangunan Daerah (BPD) Riau yang terjadi pada tahun 2003 lalu. 

Berdasarkan keterangan dari perwakilan LSM ini, pihaknya akan mengajukan laporan pendahuluan. Diduga terindikasi masih adanya keterlibatan oknum karyawan aktif PT Bank Riau Kepri atas nama S, dimana saat ini menjabat sebagai pimpinan divisi Syariah PT Bank Riau Kepri

"Kami sudah membuat surat permohonan dan laporan pendahuluan yang ditujukan ke Mabes Polri terkait status putusan dalam perkara kredit macet yang menyeret Zulkifli Thalib selaku mantan Dirut Bank Riau Kepri, dari laporan pendahuluan itu kita bisa melihat sangat jelas sekali klo Zulkifli Thalib cuma menjadi korban," sebutnya. 

Selain itu, berdasarkan kajian hukum yang dibuat, tim Advokasi LSM ini juga akan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dijadikan dasar dalam pembuatan laporan tersebut. 

"Dalam laporan ke Mabes Polri itu, kami lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dijadikan dasar dalam pembuatan laporan ini. Pertama, Putusan No.40/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR sebanyak 1 bundel. Kedua, Artikel kliping media online terverifikasi Dewan Pers sebanyak 4 file. Ketiga, Kajian hukum putusan No.40/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR sebanyak 1 bundel", terangnya lagi.

Terkait hal ini, S selaku pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri enggan berkomentar.  

Saat dikonfirmasi wartawan terkait statusnya yang hingga saat ini belum keluar SP3, ia berdalih sedang rapat. 

"Aduh gini dek, ini saya gak usah lewat telepon yah, saya sedang rapat di Dumai.  Maaf yah..  Kapan-kapan saya kontak,  nomornya kan ada," katanya sembari menutup telepon.(bay)

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pekanbaru akan melaporkan Pindiv Syariah BRK, berinisial S karena terindikasi masih ada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi kredit macet Rp 35.200.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) Badan Pembangunan Daerah (BPD) Riau yang terjadi pada tahun 2003 lalu. Berdasarkan keterangan dari perwakilan LSM ini, pihaknya akan mengajukan laporan pendahuluan. Diduga terindikasi masih adanya keterlibatan oknum karyawan aktif PT Bank Riau Kepri atas nama S, dimana saat ini menjabat sebagai pimpinan divisi Syariah PT Bank Riau Kepri.

Post a Comment

Powered by Blogger.