Mediasi sengketa Informasi antara Pemohon dan Termohon (Bank Riau Kepri, red) yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, (5/1/2018) |
Terkait BAPERI, KI Riau Sidangkan Sengketa Informasi Bank Riau Kepri
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan persidangan sengketa informasi publik terhadap termohon PT Bank Riau Kepri, dengan agenda pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak. Persidangan ajudikasi nonlitigasi yang berlangsung di Ruang Sidang KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Jumat (5/1/2017). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Zufra Irwan, beranggotakan Johny Setiawan Mundung dan Tatang Yudiansyah. Sidang sengketa Informasi yang dilakukan pada hari Jumat tersebut juga menerangkan bahwa pemohon (Huzaifah Yamani bin Abdul Aziz bin Abdul Ghani Lasim) dan termohon (Bank Riau Kepri) telah memberikan keterangan kepada majelis komisioner. Dan diterangkan kembali, bahwa para pihak ternyata telah pernah bertemu jauh hari sebelum pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Riau. Pada pertemuan 11 Mei 2017 di Yogyakarta itu, pihak termohon (Bank Riau Kepri) melalui unsur pimpinan, berjanji memberikan informasi yang diminta pemohon.
Post a Comment